Tolitoli – Kabar gembira datang dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Palu, Rifkiansyah, berhasil melaksanakan diversi dalam proses penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli. Hasilnya, anak tersebut berhasil dikembalikan kepada orang tuanya (AKOT).
Proses diversi ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang sidang Polres Tolitoli. Rifkiansyah, selaku PK yang ditunjuk, berhasil mengawal proses hukum dengan mengedepankan pendekatan restoratif justice, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Rifkiansyah. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bapas Kelas I Palu dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Hasrudin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 harus menjadi landasan dalam setiap pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Diversi adalah salah satu upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif sistem peradilan pidana,” tegas Bagus Kurniawan.
Keberhasilan diversi ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restoratif justice dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan dikembalikannya anak kepada orang tuanya, diharapkan anak tersebut dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, serta mendapatkan pembinaan yang lebih baik.