Palu, 7 Februari 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melaksanakan kegiatan pengambilan data klien pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali data tindak pidana yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas). Data ini diperlukan untuk pembuatan Dokumen Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi syarat dalam pengajuan reintegrasi Warbinpas.
Dua orang JFT Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palu, Anizar dan Mar’atus Sholikah, hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menyampaikan bahwa Dokumen Litmas yang dikerjakan oleh JFT PK Bapas sangat bergantung pada data klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, informasi yang valid, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diperlukan pada penggalian data litmas tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapas Palu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya Warbinpas. Dengan data yang akurat, diharapkan proses reintegrasi Warbinpas dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.