Palu, Kamis 06 Februari 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu turut serta dalam kegiatan Tax Gathering Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Acara ini berfokus pada sosialisasi aplikasi Coretax dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Palu ini dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum Bapas Palu, Mohamad Yusuf, bersama Kepala Urusan Keuangan, Ni Made Vivi, dan Bendahara Umum, Henny Octafiani. Mereka bergabung dengan perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahun 2024 yang dapat diakses melalui aplikasi DJP Online. Selain itu, diperkenalkan pula aplikasi Coretax, sebuah платформа baru yang akan menggantikan aplikasi DJP Online.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menekankan pentingnya bagi seluruh jajaran Bapas untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai ASN dan wajib pajak.
Kegiatan Tax Gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para ASN, khususnya di lingkungan Bapas Palu, mengenai kewajiban perpajakan serta penggunaan aplikasi Coretax. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT dapat meningkat di tahun-tahun mendatang.