Berita  

Bapas Kelas I Palu Kembali Terima Empat Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Palu

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Palu, 24 Maret 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu kembali menerima empat orang klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Keempat klien tersebut diantarkan langsung oleh petugas registrasi Lapas Kelas IIA Palu ke kantor Bapas untuk menjalani proses registrasi sebagai klien pemasyarakatan.

Setelah proses registrasi selesai, keempat klien tersebut diberikan pengarahan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan, Irfan Afiat Saleh, terkait hak dan kewajiban mereka selama menjalani program pembimbingan di Bapas Palu. Irfan tekanan pentingnya kepatuhan dan ketaatan klien terhadap seluruh aturan dan bimbingan yang diberikan oleh petugas Bapas.

banner 325x300

Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setiap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi wajib patuh dan taat terhadap seluruh pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas Palu. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan program reintegrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Bapas Palu atas upaya mereka dalam memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap seluruh klien pemasyarakatan. Ia berharap program reintegrasi ini dapat memberikan dampak positif bagi klien dan masyarakat.

Program reintegrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada kompensasi untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang terarah dan terawasi. Melalui pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapas, diharapkan para klien dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *