Berita  

Bapas Kelas I Palu Terima Klien Pemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Palu, 25 Maret 2025 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menerima klien pemasyarakatan yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Klien tersebut mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Klien Dewasa Bapas Kelas I Palu, Natalia, mewakili pimpinan, memberikan pengarahan kepada klien pemasyarakatan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani program pembebasan bersyarat.

banner 325x300

Dalam pengarahannya, Natalia menjelaskan pentingnya klien pemasyarakatan untuk mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku selama masa PB. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, berharap seluruh klien pemasyarakatan dapat menjalankan program pembinaan yang diberikan oleh Bapas Palu dengan sebaik-baiknya. Ia juga menekankan pentingnya peran serta keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Program pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di dalam lapas. Program ini bertujuan untuk membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali hidup normal di masyarakat dan mengurangi risiko residivisme.

Bapas Kelas I Palu berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pengawasan yang optimal kepada klien pemasyarakatan selama menjalani program pembebasan bersyarat. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjadi warga negara yang baik dan produktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *