“Dalam prosesnya, para tahanan ataupun WBP yang akan mendapat bantuan hukum dapat memilih beberapa OBH sehingga mereka bisa terlayani dengan maksimal,” ungkapnya.
Redy Agian menambahkan Rutan Salatiga juga memberikan bantuan hukum baik litigasi, non litigasi dan pos Bankum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para tahanan.
“Tentunya kami juga memberikan layanan bantuan hukum baik litigasi, non litigasi dan pos Bankum yang dapat dimanfaatkan dan diakses secara gratis,” tambahnya.
“Para tahanan maupun narapidana juga bisa berkonsultasi terkait dengan perkara pidana yang sedang dijalani maupun terkait dengan konsultasi lain yang berkaitan dengan hukum lainnya seperti masalah perkara perdata,” lanjutnya.
Sementara itu Arif Maulana selaku Direktur LBH GKI Jateng dalam kegiatan ini menyampaikan akan mendukung penuh program Rutan Salatiga salah satunya terkait Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
“Sebagai OBH yang sudah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum, kami akan on fire dalam memberikan pelayanan Bankum kepada masyarakat khususnya Tahanan di Rutan Salatiga ini,” ucapnya.
Arif Maulana menjelaskan melalui kerjasama dengan Rutan Salatiga sekaligus sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum kepada warga binaan, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
“Melalui program kerjasama ini selain memberikan bantuan hukum gratis dan program lainnya, kami juga harapkan para Warga binaan dapat meningkatkan kesadaran hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum kembali, meningkatkan kesadaran akan kesalahan masa lalu dan tentunya dapat meningkatkan partisipasi bagi warga binaan dalam penegakan hukum serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di Rutan,” tandasnya.
Selain program bantuan hukum, Rutan Salatiga bersama LBH GKI juga berkomitmen dalam hal peningkatan program lainnya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkoba, pemberdayaan warga binaan serta nantinya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat ataupun warga binaan yang kurang mampu.
















