Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu Lakukan Penggalian Data dan Sosialisasi UU SPPA

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Palu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu melalui JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan penggalian data terhadap keluarga klien anak pelaku tindak pidana pelanggaran hukum di salah satu kelurahan di Kota Palu. Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada pemerintah setempat, termasuk lurah, ketua RT, dan keluarga anak pelaku.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan, Ferry Lapalulu, pada hari Selasa, 4 Februari 2025, di rumah salah satu warga yang merupakan pelaku tindak pidana pelanggaran hukum. Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menyampaikan bahwa sikap profesional yang ditunjukkan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

banner 325x300

Penggalian data keluarga klien anak pelaku tindak pidana merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum. Data ini digunakan untuk memahami latar belakang keluarga, lingkungan, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi perilaku anak.

Selain itu, sosialisasi UU SPPA bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah setempat dan keluarga anak pelaku tentang hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana. UU ini menekankan pendekatan yang lebih dan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pendampingan anak pelaku tindak pidana. Mereka bertugas melakukan penggalian data, memberikan bimbingan, serta memfasilitasi antara anak, keluarga, dan masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan oleh Bapas Kelas I Palu ini merupakan upaya nyata dalam memberikan perlindungan dan pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peradilan pidana anak yang adil dan manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *