Masa Pidana Selesai, Tiga Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Palu, INFO_PAS– Tiga Orang Warga BInaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dibebaskan hari ini, Kamis (16/1/2024) karena telah selesai menjalani seluruh masa pidana.

Ketiga Warga Binaan tersebut dibebaskan dengan kategori bebas biasa atau murni karena telah menyelesaian keseluruhan pidana pokok plus subsider sesuai dengan putusan pengadilan.

banner 325x300

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, turut berbahagian dengan bebasnya warga binaan dan memberi pesan agar tidak mengulang lagi tindak pidana.

“Saya ucapkan selamat kepada tiga warga binaan yang bebas, jadilah bermanfaat di masyarakat, aplikasikan pembinaan yang sudah kalian dapat di rutan,” pesan Herdi.

Sebelum dikeluarkan ketiga warga binaan ini terlebih dahulu melakukan pemberkasaan, pengambilan cap sidik jadi, dan menerima surat bebas. (Sm)

HUMAS RUTAN PALU
#kemenimipas
#imigrasipemasyarakatan
#pemasyarkatan
#humasimipas

@kemenimipas
@ditjenpas
@kanwilditjenpas_sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *