PELAIHARI, INFO_PAS – Sebanyak 360 warga binaan Rutan Kelas IIB Pelaihari mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1456 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Remisi tersebut diberikan secara simbolis di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari pada Jumat (28/3), dalam acara yang digelar serentak secara daring bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya.
Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, bersama jajaran pejabat struktural dan staf hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk penghargaan bagi mereka yang aktif dalam program pembinaan dan menaati peraturan. Kami berharap ini menjadi motivasi agar terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Fani.
Dari total 360 penerima remisi, sebanyak 359 orang mendapatkan remisi khusus Idulfitri dengan besaran bervariasi. Sebanyak 82 orang memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari, 249 orang mendapat remisi satu bulan, 27 orang menerima satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan. Dari jumlah tersebut, dua orang mendapatkan RK II yang berarti langsung bebas.
Sementara itu, satu orang warga binaan beragama Hindu memperoleh remisi khusus Hari Suci Nyepi dengan besaran satu bulan 15 hari.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di dalam rutan. Selain itu, remisi juga berkontribusi dalam mengurangi overcrowding di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Semoga mereka yang telah mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Fani.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur persyaratan remisi bagi narapidana. Dengan adanya penghargaan berupa pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan semakin terdorong untuk mengikuti program pembinaan secara maksimal dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di luar rutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya keadilan restoratif dan rehabilitasi. “Remisi ini diharapkan menjadi pemantik perubahan dan semangat untuk tidak mengulangi kesalahan,” ucapnya.
Lebih dari sekadar kebijakan, remisi ini mencerminkan wajah humanis sistem pemasyarakatan Indonesia memberi ruang bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan dukungan pembinaan yang konsisten dan lingkungan yang mendukung, angka residivisme pun diharapkan terus menurun.